get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencurian Kabel PJU di Purworejo Ditangkap, Polisi Buru Rekannya yang Masuk DPO

Viral! Bom Molotov Picu Teror di Gudang J&T Karangsambung, Polisi Ringkus 4 Pelaku dan Buru 2 DPO

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:02 WIB
header img
Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan viral di Karangsambung. Empat tersangka ditahan, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H


KEBUMEN, iNewsPantura.id – Aksi brutal yang diawali bentrokan dua kelompok di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, berujung pada pelemparan bom molotov dan pengeroyokan terhadap karyawan Gudang J&T. Seluruh rangkaian kejadian terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Polres Kebumen kini telah menangkap empat pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, insiden bermula dari pertemuan dua kelompok di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, pada Sabtu dini hari (11/7/2026). Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru berubah menjadi bentrokan.

Sebagian anggota kelompok kemudian melarikan diri ke Gudang J&T Karangsambung untuk menyelamatkan diri. Namun, mereka terus dikejar kelompok lawan.

Dalam pengejaran tersebut, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov hingga api membakar jaket korban dan menghanguskan sejumlah paket milik J&T.

Situasi semakin mencekam ketika beberapa pelaku masuk ke dalam gudang dan diduga menganiaya sejumlah karyawan yang dikira merupakan bagian dari kelompok lawan. Seluruh aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV dan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih, polisi menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka. Sementara untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Gudang J&T, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka.

Keempat pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kebumen di wilayah Kecamatan Sruweng setelah penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV yang beredar luas.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, bambu sepanjang sekitar 145 sentimeter, pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang rusak akibat kebakaran.

Akibat kejadian tersebut, korban pengeroyokan di Jembatan Merah Putih mengalami luka robek di dahi dan cedera kepala. Sementara korban di Gudang J&T mengalami memar di kepala, luka terbuka di lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat dugaan penganiayaan.

Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, di luar kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan aksi kekerasan maupun main hakim sendiri. Ia menegaskan seluruh permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut