Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Kendal, 24 Paket Seberat 87,62 Gram Disita
KENDAL,iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AM (33) yang kedapatan membawa delapan paket sabu.
AM diamankan polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, timbangan digital, serta lakban warna cokelat.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus tersebut kemudian dikembangkan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari AM mengenai asal barang dan pola peredarannya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut mendapat perintah dari S yang saat ini berstatus DPO untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” kata Yos.
AM, lanjut Yos, mengaku mendapat upah Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual. Pembayaran upah tersebut disebut dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan terhadap V yang diduga berada di sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33).
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai 81,86 gram. Sejumlah barang lain turut diamankan, antara lain kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto 87,62 gram.
Yos mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap VA menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
VA disebut menerima sabu dari S untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah yang diberikan.
“VA juga mengaku telah menerima barang sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga,” ujar Yos.
VA juga disebut memperoleh upah Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang berhasil terjual.
Sementara itu, LP dan BH diduga turut membantu proses pemecahan, pengemasan, hingga penempatan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.
Yos menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan perkara setelah petugas menangkap seorang tersangka. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan hingga menemukan lokasi lain.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas peredaran narkoba lebih dini.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Informasi tersebut sebaiknya segera disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.
Editor: Eddie Prayitno