Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Kasus Narkoba Diungkap dalam Sehari di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Sita 55,26 Gram Sabu di Karanganyar

Sabtu, 19 September 2026 | 12:47 WIB
  • author Saladin Ayyubi
Polda Jateng Sita 55,26 Gram Sabu di Karanganyar
Barang bukti sabu yang diamankan. Dokumen

KARANGANYAR,iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS, 30, diamankan bersama 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

DJS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan DJS dan melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan sepeda motor yang digunakan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Tim selanjutnya menggeledah sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 60 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram,” kata Yos Guntur, Jumat (18/9).

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga plastik klip bening, satu lakban hitam dan satu timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan, DJS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi kini menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, penyerahan narkotika berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul sabu, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Yuliyanto mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti kepolisian sesuai prosedur.

Saat ini, DJS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu R serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut