Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntutan JPU 8 Tahun 6 Bulan, Sudewo Mengaku Tak Ada Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Pledoi Hampir 13 Jam, Sudewo Tetap Bantah Terlibat dan Minta Divonis Bebas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:28 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Pledoi Hampir 13 Jam, Sudewo Tetap Bantah Terlibat dan Minta Divonis Bebas
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai pembacaan pledoi. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pembacaan pledoi selama hampir 13 jam di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam pembelaannya, Sudewo tetap membantah terlibat dalam dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan gratifikasi proyek DJKA dan pemerasan terkait calon perangkat desa.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB. Tebalnya materi pembelaan membuat pembacaan pledoi dilakukan secara bergantian oleh Sudewo bersama tim kuasa hukumnya.

Majelis hakim juga beberapa kali memberikan waktu skors selama persidangan berlangsung.

Dalam pledoinya, Sudewo meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga secara terbuka memohon agar dirinya dijatuhi vonis bebas.

“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ujar Sudewo.

Dalam pembelaannya, Sudewo juga menyinggung nama penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Ia mengaitkannya dengan fakta persidangan mengenai percakapan WhatsApp yang memuat informasi dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Menurut Sudewo, informasi tersebut kemudian berkaitan dengan penggerebekan Pj Sekda Pati Riyoso di sebuah hotel di Jakarta.

Sudewo menyebut Riyoso menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, namun menurutnya tidak ditemukan bukti sebagaimana yang dicari.

“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” katanya.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Sudewo menilai dirinya telah menjadi target sejak lama.

“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.

Meski mengkritik proses penyidikan, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK sebagai institusi. Ia juga menyatakan telah mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, turut menyampaikan pembelaan. Ia menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, khususnya mengenai dugaan aliran dana kepada kliennya.

“Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa,” kata Aviv.

Menurutnya, dugaan janji yang menjadi bagian dari perkara juga tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

“Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga membantah Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang atau tender.

“Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang,” jelas Aviv.

Atas dasar pembelaan tersebut, tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.

Usai persidangan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui ratusan pendukung yang masih bertahan hingga malam hari.

Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, para pendukung menggelar doa bersama dan sholawatan. Massa Aliansi Pati Bangkit (APB) juga menggelar aksi tabur bunga dan teatrikal.

Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan, “Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti.”

Koordinator APB Sutirto meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara Sudewo.

“Tolong Pak Hakim hati nurani. Bebaskan bapak pembangunan kami,” serunya.

Sebelum meninggalkan lokasi, Sudewo meminta para pendukungnya terus mendoakan dirinya hingga putusan dibacakan.

“Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyaallah bebas. Maturnuwun sudah mendukung saya, memberi semangat. Saya bangga, tidak merasa kesepian,” tutur Sudewo.

Ratusan pendukung Sudewo datang menggunakan bus dan kendaraan pribadi. Aparat kepolisian menutup sebagian ruas jalan di sekitar pengadilan dan memasang pagar pembatas untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut