Sudewo Berharap Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan dalam Dua Perkara
SEMARANG,iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim tidak ada alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Harapan itu disampaikan Sudewo seusai menjalani sidang duplik, Jumat 9 oktober2026. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (21/10/2026).
“Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa,” kata Sudewo.
Ia berharap dapat kembali ke Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan pengabdian kepada masyarakat.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan tim pembela telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam dupliknya, tim pembela juga membantah Sudewo memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, maupun menginstruksikan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Mereka turut menyangkal dugaan penerimaan uang suap Rp1,3715 miliar dan gratifikasi Rp2,305 miliar.
Menurut Yupen, jaksa belum menghadirkan bukti yang secara jelas membuktikan keterlibatan Sudewo. Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak pembela, sedangkan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan menjadi kewenangan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Putusan pada 21 Oktober mendatang akan menentukan nasib hukum Sudewo dalam dua perkara tersebut setelah majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
Editor: Eddie Prayitno