Gubernur Jateng Prihatin OTT KPK di Klaten, Minta Semua Pihak Tunggu Penetapan Resmi
SEMARANG,iNewsPantura.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ia meminta semua pihak menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPK terkait perkembangan kasus tersebut.
Ahmad Luthfi menegaskan, peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah mengingatkan seluruh bupati dan wali kota agar menjalankan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip clean and good government atau pemerintahan yang bersih dan baik.
Setiap kepala daerah, kata dia, harus memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Semua pihak harus menunggu penetapan resmi dari KPK,” demikian penegasan Ahmad Luthfi menanggapi kabar OTT di Kabupaten Klaten.
Ia juga menegaskan, apabila KPK nantinya menetapkan kepala daerah terlibat dalam perkara hukum, mekanisme pemerintahan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks keberlanjutan pemerintahan di Klaten, Ahmad Luthfi turut menyinggung pelantikan Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Wakil Bupati Klaten pada 12 Oktober 2026.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki mekanisme dan aturan yang harus menjadi pedoman dalam menyikapi setiap perkembangan hukum yang melibatkan pejabat daerah.
Ahmad Luthfi berharap seluruh kepala daerah di Jawa Tengah senantiasa menjaga integritas serta menjalankan amanah jabatan secara bertanggung jawab. Dengan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga.
Meski demikian, perkembangan kasus OTT di Klaten masih perlu menunggu keterangan resmi KPK, termasuk mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan perkara yang sedang ditangani.
Editor: Eddie Prayitno