Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Subsidi dan Tambang Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka
SEMARANG,iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi, penimbunan solar subsidi, dan penambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, serta Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 10.206 liter lebih solar bersubsidi beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah.
Penyalahgunaan distribusi energi dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Hal itu disampaikan Roy dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat 16 oktober 2026.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy.
Dari tiga perkara yang diungkap, kasus penyalahgunaan LPG terjadi di Pati, penimbunan solar bersubsidi ditemukan di Cilacap, sedangkan dugaan penambangan ilegal terungkap di Kabupaten Semarang.
Kasus pertama terungkap di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi menduga pelaku memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar empat bulan.
Modusnya, LPG 3 kilogram dibeli dari sejumlah warung atau penyalur, kemudian isinya dipindahkan ke tabung berkapasitas lebih besar menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan penimbunan BBM di sebuah gudang.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi membawa muatan solar.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 10.206,48 liter solar bersubsidi yang diduga berasal dari dua SPBU. Asal pasokan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan aktivitas tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, dan peralatan lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, kasus ketiga menyasar dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Polisi mengungkap aktivitas tersebut pada Sabtu (10/10/2026).
Di lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang, termasuk checker dan operator. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas pertambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Aktivitas penambangan tersebut diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000.
Dalam kasus ini, Kapolda menyampaikan estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dapat diperoleh mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.
Atas dugaan penambangan tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk mencegah kasus serupa, Polda Jateng memperkuat koordinasi dengan Pertamina dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga penyaluran LPG dan BBM agar tepat sasaran sekaligus mencegah kelangkaan di masyarakat.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU dan 201 agen LPG di wilayah regional tersebut.
Pembinaan terhadap SPBU dapat berupa teguran, pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda berdasarkan selisih harga dengan BBM nonsubsidi.
Drestanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan saat konferensi pers berlangsung, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, sedangkan LPG lebih dari tiga hari.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” ujarnya.
Kapolda Jateng mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.
Polda Jateng menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan tindak pidana tetap diproses melalui penyidikan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Eddie Prayitno