Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Subsidi dan Tambang Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Sita 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Tak Kantongi Izin Berlayar

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:20 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Sita 2.604 Botol Miras di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Tak Kantongi Izin Berlayar
Kapolda Jawa Tengah menunjukan hasil sitaan minumann keras. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pelanggaran pelayaran yang berkaitan dengan pengangkutan dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2.604 botol minuman keras berbagai merek, sebuah kapal pengangkut barang, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Kapolda menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman minuman keras menggunakan kapal menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jateng memeriksa kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan botol minuman keras yang diangkut bersama material bangunan. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah toko di wilayah Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi penjualan minuman keras tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras dari berbagai merek,” demikian rangkaian pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi pelayaran pada kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 gross ton (GT). Kapal tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. Dokumen pelayarannya diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, serta N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko di Karimunjawa.

Berdasarkan penyidikan sementara, minuman keras tersebut diduga dicampur dalam muatan material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya. Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.

Sementara itu, AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp15.000 untuk setiap karton minuman keras yang diangkut.

Penyidik turut menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha toko yang digunakan untuk menjual minuman keras. Toko tersebut diketahui memiliki perizinan perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam kasus tersebut.

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kapolda Jateng menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pelayaran dan kegiatan perdagangan yang tidak sesuai perizinan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami rangkaian pengangkutan dan peredaran minuman keras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolda juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan kegiatan pengangkutan maupun perdagangan barang dilengkapi dokumen dan perizinan yang sesuai.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut