Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp3,59 Miliar
SEMARANG, iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp3,59 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Edwin saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman. Hakim turut memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.
Sebelumnya, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.
Dengan demikian, vonis penjara dan denda yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sementara itu, uang pengganti yang harus dibayarkan Sudewo lebih rendah Rp78.950.000 dibandingkan tuntutan penuntut umum.
Editor: Eddie Prayitno