Koperasi Merah Putih Kendal Terkendala Lahan dan Pasokan
KENDAL,iNewsPantura.id – Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kendal masih menunggu kesiapan pasokan kebutuhan usaha. Dari 163 koperasi yang telah rampung dibangun, sebanyak 77 titik ditargetkan siap beroperasi setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Selain kesiapan operasional, persoalan lahan juga menjadi pekerjaan rumah. Sebanyak 123 desa dan kelurahan di Kendal belum dapat membangun KDKMP karena terkendala ketersediaan lahan.
Dandim 0715/Kendal Letkol Inf. Ade Sohali mengatakan, belum ada kepastian waktu dimulainya operasional koperasi karena masih menunggu kedatangan pasokan.
“Yang jelas untuk waktunya kapan mulai beroperasi, kita masih menunggu dropping,” ujarnya seusai pengarahan bersama di Pendopo Pemkab Kendal, Rabu 21 oktober 2026.
Untuk desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan, pihaknya mengupayakan pemanfaatan aset milik negara, termasuk lahan BUMN dan TNI. Langkah tersebut dilakukan agar pembangunan koperasi dapat menjangkau wilayah yang selama ini terkendala lahan.
Tim monitoring dari Mabes TNI juga telah turun ke lapangan untuk memeriksa perkembangan pembangunan serta mendorong kelengkapan sarana dan prasarana.
Ketua Tim Monitoring KDKMP Kendal dari Mabes TNI, Marsekal Pertama Elia Ardiyanto, mengatakan sebagian besar lokasi yang diperiksa telah memiliki bangunan dan fasilitas pendukung. Namun, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan mengelola usaha tetap perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan monitoring pada 16–19 Oktober 2026, masyarakat menaruh harapan besar terhadap keberadaan koperasi tersebut. KDKMP diharapkan mempermudah warga mendapatkan sembako dengan harga terjangkau, pupuk saat musim tanam, serta gas untuk kebutuhan sehari-hari.
“Harapan masyarakat sederhana, ketika mulai menanam, pupuk tersedia. Mereka juga ingin mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah dan lokasi yang lebih dekat,” kata Elia.
Di sisi lain, Dandim Kendal menekankan pentingnya pembagian tugas yang tegas antara pengurus dan manajer koperasi. Pengurus menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan perkoperasian, sedangkan manajer membantu mengelola kegiatan usaha sehari-hari.
Kejelasan kewenangan tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan pengelolaan ketika koperasi mulai beroperasi.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap KDKMP dapat berkembang menjadi saluran pemasaran produk unggulan daerah, bukan sekadar tempat pemenuhan kebutuhan pokok.
Kopi dari wilayah pegunungan Kendal menjadi salah satu komoditas yang berpeluang dikembangkan. Selama ini, sebagian hasil panen kopi Kendal dipasarkan ke Kabupaten Temanggung karena faktor kedekatan lokasi, sementara pengolahan dan distribusinya dinilai masih perlu dioptimalkan.
Pemerintah daerah berharap koperasi dapat membantu memperkuat rantai pemasaran sekaligus mendorong hilirisasi produk lokal. Selain kopi, tembakau dan komoditas lainnya juga diharapkan memperoleh akses pasar yang lebih baik melalui KDKMP.
“Kami berharap KDMP bisa mendorong hilirisasi produk unggulan Kendal, termasuk kopi, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” ujar Dyah.
Dengan demikian, keberadaan koperasi diharapkan tidak hanya mendekatkan akses kebutuhan masyarakat, tetapi juga mempertemukan produk petani dan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Editor: Eddie Prayitno