Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 630 Warga Galangpengampon Terima Sertifikat Tanah Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Sertipikat PTSL Diserahkan ke Warga Kendal, BPN Kendal Dorong Kepastian Hukum Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:39 WIB
  • author Eddhie Prayitno
Sertipikat PTSL Diserahkan ke Warga Kendal, BPN Kendal Dorong Kepastian Hukum Tanah
Penyerahan sertipikat program PTSL di Kendal. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Sebanyak 701 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (26/10/2026).

Penyerahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat melindungi aset yang dimiliki.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

Program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat pendaftaran tanah dan mendorong masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang tercatat secara resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Joko Wiyono, mengatakan sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemiliknya.

“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara,” ujarnya.

Menurut Joko, kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting untuk melindungi hak masyarakat. Karena itu, pemilik tanah perlu memastikan dokumen kepemilikan tersimpan dengan baik dan data pertanahan tetap terpelihara sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, lanjutnya, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pertanahan dan memperoleh manfaat dari program pendaftaran tanah.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PTSL sebagai langkah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Selain menjadi bukti hak atas tanah, dokumen tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan aset keluarga yang perlu dijaga untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Penyerahan 701 sertipikat di Desa Limbangan sekaligus menunjukkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Melalui PTSL, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi. Tertib administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu memperjelas status kepemilikan sekaligus mengurangi potensi persoalan yang timbul akibat ketidakjelasan hak atas tanah.

Dengan penyerahan sertipikat tersebut, masyarakat Desa Limbangan diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah juga mendorong agar pelayanan pertanahan terus ditingkatkan sehingga lebih mudah diakses, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut