Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Kades di Banyumas Ditahan usai Aniaya Wanita Muda
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Total Ratusan Liter Pertalite Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:59 WIB
  • author Saladin Ayyubi
Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Total Ratusan Liter Pertalite Diamankan
illustrasi

BANYUMAS,iNewsPantura.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 195 liter Pertalite yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan praktik penampungan dan niaga BBM bersubsidi.

Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Pekuncen. Setelah melakukan penguatan di lokasi, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang membawa keranjang berisi lima jeriken berkapasitas 30 liter.

Dari hasil pemeriksaan, dua jeriken diketahui berisi Pertalite dengan total sekitar 60 liter, sedangkan tiga lainnya dalam keadaan kosong.

Pengendara berinisial TW tersebut diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah SPBU di wilayah Bumiayu. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kepada pengecer.

Pengungkapan kedua, masih di wilayah Kecamatan Pekuncen. Di lokasi tersebut, petugas mendapati pengendara sepeda motor Honda Verza yang membawa lima jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 135 liter.

Berdasarkan keterangan awal, BBM tersebut dibeli secara bertahap di SPBU di wilayah Bumiayu, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang. BBM yang terkumpul selanjutnya dijual kepada pengecer di wilayah Pekuncen.

Dalam kedua kasus tersebut, Pertalite dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.

Selain mengamankan total sekitar 195 liter Pertalite, petugas turut menyita dua unit sepeda motor, masing masing Suzuki Thunder dan Honda Verza, jeriken, keranjang atau beronjong, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah penampungan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran yang tepat sasaran. Karena itu, Polresta Banyumas mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.

Kedua perkara tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal BBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusinya agar tetap sesuai peruntukan.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut