get app
inews
Aa Read Next : 320 Personel Polres Batang Siap Amankan Mudik Lebaran 2023.

Waspada! Bahaya Microsleep saat Mudik Lebaran 2022

Rabu, 27 April 2022 | 11:51 WIB
header img
Bahaya Microsleep saat Mudik Lebaran 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dosen dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya pun mengingatkan bahaya dari microsleep saat mudik lebaran

Menurut Dosen disaster dan emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya Agung Wijaya microsleep menjadi salah satu gangguan yang sering terjadi saat berkendara. Bahkan, hal itu sering menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Agung menjelaskan microsleep adalah kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh yang mengakibatkan seseorang tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam waktu sekian detik. Kondisi ini dapat berulang meskipun sudah melakukan istirahat beberapa menit dan berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya. 

“Microsleep memiliki tanda salah satunya pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area yang lengan atau jalan tol, cukup lambat dalam merespons informasi atau komunikasi dengan sekitar, tidak mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir, hypnic jerk kondisi  tubuh tersentak  secara tiba-tiba,” tutur Agung dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Rabu (27/8/2022)

Selain itu, tanda-tanda yang bisa terjadi adalah rasa  perih pada mata, kemudi yang tidak stabil dan kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah. Bahkan, microsleep bisa terjadi kondisi mata terbuka.

Agung menjelaskan microsleep dapat di cegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula. Ia mengimbau masyarakat tidak berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit. Dalam sebuah riset, kata Agung, istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih dapat mengurangi resiko kecelakaaan yang diakibatkan oleh kelelahan. 

“Langkah lainnya yang bisa dilakukanc yaitu dengan istirahat setiap 3 sampai maksimal 4jam saat mengemudi. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut – turut,” ucapnya lagi.

Saat mengalami microsleep saat mengemudi, Agung meminta pengemudi segera menuju ke rest area atau tempat istirahat dan beristirahat 20-30 menit, dengan melakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan mempelancar aliran darah atau okesigen ke seluruh tubuh sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.

“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 – 2 jam agar tubuh beristirahat penuh. Hindari juga makan - makanan yang mengandung tinggi karbohidrat dan juga gula. Berkendaralah dengan kondisi yang prima, sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai,” tutup dia.
 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut