get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntunan Praktis Zakat Fitrah

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Jum'at, 29 April 2022 | 10:55 WIB
header img
Golongan yang berhak menerima zakat (Foto: Rctiplus)

8. Misalnya orang berusia 50 tahun tidak punya siapa siapa, tidak mampu bekerja dan punya harta 100 juta. Kebutuhan perbulan 750rb (sesuai HK). Untuk sampai ke usia 62, masih kurang 12 tahun. Maka, hartanya 100 jt dibagi perbulan (100jt ÷ 750rb = 133 bulan = 11 tahun) hasilnya masih kurang 1 tahun, berarti masih miskin dan berhak menerima zakat.

9. Sehingga dalam Ihya dikatakan ; ada orang yang punya uang 100 juta masih dianggap miskin, dan ada yang hanya memiliki kapak dan tali tetapi dinilai kaya

10. Orang yang mampu bekerja, ada lapangan pekerjaan yang layak, yang pendapatannya cukup untuk kebutuhan, tetapi dia tidak mau bekerja, entah karena malas, atau karena sibuk berzikir, maka dia tidak berhak menerima zakat meskipun tidak memiliki apa pun, sebab dia tergolong kaya.

11. Sedangkan orang yang tidak menemukan lapangan pekerjaan, atau menemukan peluang kerja tetapi dia tidak mampu atau tidak layak karena haram, maka dia berhak menerima zakat sebagai fakir miskin.

12. Orang yang mampu bekerja, ada lowongan, tetapi dia sibuk di pesantren mempelajari ilmu syar'i (fiqih, tafsir, hadits, dan alatnya), atau menghafal Alquran maka dia berhak menerima zakat, (asal sudah baligh) meskipun orang tuanya kaya dan siap membiayai. Sedangkan santri atau mahasiswa yang malas malasan dalam belajar, tidak punya harapan untuk menjadi alim, maka tidak berhak menerima zakat.

13. Adapun orang mampu bekerja, ada lowongan, tapi dia tidak mau kerja karena memilih berzikir di surau, maka tudak boleh memberikan zakat kepadanya.

14. Orang yang tidak mampu bekerja, tidak punya harta, tetapi nafkahnya dicukupi oleh kerabat yang wajib memberi nafkah (orang tuanya, anaknya, suaminya) maka dia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang nafkahnya dicukupi oleh kerabat atau orang lain yang tidak berkewajiban mencukupi (mesalnya saudara, tetangga, yayasan amal) maka dia berhak menrima zakat.

15. Jomblo yang penghasilannya cukup untuk diri sendiri, tetapi dia butuh tambahan untuk menikah, bisa menerima zakat untuk modal nikah. Budalkan mbloooo tunggu apa lagiiii.

Bojonegoro, 18 Ramadhan 1441
Najih Ibn Abdil Hameed

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut