get app
inews
Aa Text
Read Next : 82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

1.252 Napi Beragama Buddha dapat Remisi Hari Waisak, 7 Orang Bebas

Senin, 16 Mei 2022 | 06:46 WIB
header img
Napi beragama Buddha dapat remisi Hari Raya waisak 2022 (Foto: Okezone)

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Rika.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ucap Rika.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut