1.252 Napi Beragama Buddha dapat Remisi Hari Waisak, 7 Orang Bebas
Senin, 16 Mei 2022 | 06:46 WIB
JAKARTA, iNews.id - Terima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022, sebanyak 1.252 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa tahanan.
"Dari jumlah itu, 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin (16/5/2022).
Lebih rinci, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.
Editor : Hadi Widodo