get app
inews
Aa Read Next : DLH Tumbuhkan Peduli Lingkungan Anak Dengan Program Sirami

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:09 WIB
header img
Warga binaan rutan Kota Pekalongan diusulkan mendapatkan remisi berkaitan dengan haru kemerdekaan RI.

Kota Pekalongan,iNewsPantura.id - Rutan Kelas IIA Pekalongan mengusulkan  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Tahun 2023.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-78 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.

Permohonan remisi warga binaan Rutan Pekalongan, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.

“Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan," tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (14/8/2023).

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Di mana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. ’’Di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara,’’ katanya.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

"Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas. Rencana penyerahan remisi Kemerdekaan tahun ini dilaksanakan terpusat di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan bersamaan dengan penyerahan remisi bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Karutan dan segenap pimpinan UPT Pemasyarakatan lainnya," tandasnya.**

Editor : Trias Purwadi

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut