Direktur dan Sekretaris Perusahaan Reski Damayanti mengatakan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap sejumlah unit tertentu di perusahaan.
"Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal, akan tetapi perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu di perusahaan yang berdampak kepada 161 karyawan di Rungkut yang saat ini masih dalam proses," kata Reski di Keterbukaan Informasi, Selasa (5/4/2022).
Reski menggarisbawahi bahwa perusahaan sedang melakukan transformasi end-to-end operasi bisnisnya dengan harapan dapat bertahan dan relevan di situasi masa depan. Reski menjelaskan bahwa hal ini mempengaruhi penyesuaian aspek sumber daya manusia di beberapa unit perseroan.
"Persentase jumlah karyawan yang terdampak terhadap keseluruhan karyawan yang bekerja di pabrik perusahaan adalah sebesar 4,9%," terangnya.
Reski mengungkapkan pihak perusahaan telah melakukan komunikasi secara terbuka dengan perwakilan pekerja sebanyak dua kali pertemuan. Perseroan juga sebelumnya telah memberikan sosialisasi serta komunikasi khusus terhadap karyawan yang terdampak.
"Dengan serikat pekerja melalui rapat bipartit yang berlangsung sebanyak dua kali, kepada seluruh karyawan melalui komunikasi, sosialisasi/townhall, disambung dengan komunikasi personal dengan karyawan terdampak," lanjutnya.
Reski memastikan perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi pesangon sesuai aturan, sekaligus pelatihan bagi pekerja setelah selesai masa kerja.
"Perusahaan juga berkomitmen memberikan berbagai dukungan lain diantaranya insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat yang akan mendukung kesiapan karyawan terdampak agar dapat tetap produktif pasca menyelesaikan masa kerja di Perusahaan," jelas Reski.
Rezki menegaskan perusahaan berkomitmen untuk membuka jalur komunikasi terhadap karyawan dan serikat pekerja selama proses ini berlangsung.
Editor : Hadi Widodo