get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Residivis, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat

Senin, 23 Mei 2022 | 13:39 WIB
header img
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS, Tak Perlu Ribet Datang ke Samsat (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Tak perlu repot ke kantor Samsat, saat ini banyak opsi mengecek pajak kendaraan, salah satunya yang praktis namun jarang diketahui adalah lewat pesan singkat alias SMS.

Pengecekan pajak kendaraan lewat SMS memberikan kemudahan ketika kita ingin menggali informasi perpajakan kendaraan.

Dikutip dari iNews.id berikut daftar nomor dan format SMS untuk mengakses informasi pajak kendaraan berdasarkan masing-masing daerah:

1. Jawa Tengah

Untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan Anda.

Contoh: JATENG H1234AB. Lalu, kirimkan ke nomor 9600.

2. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.

3. Jawa Barat dan Banten

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut