Lebih lanjut Mendag melaporkan, bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan.
“Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” ujarnya.
Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Selanjutnya ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatisdi SINSW dengan mencantumkan QR Code. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.
Editor : Hadi Widodo