JAKARTA - Guna menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit, pemerintah telah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya melalui Kementerian Keuangan.
Namun, Ketua umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengungkapkan, penghapusan sementara kebijakan tersebut hingga saat ini belum berdampak signifikan kepada petani sawit.
"Saya dapat informasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, mereka mengatakan belum (berdampak)," ungkap Gulat saat berdialog di acara TV swasta, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan, seharusnya yang terjadi, setiap kenaikan harga CPO Rp3.000, maka harga TBS akan naik Rp1.000/kg.
"Tapi hari ini naiknya baru Rp250 (per kg) yang Rp750nya kemana?," ucap Gulat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022.
Editor : Hadi Widodo