Bekas Sekum FPI Munarman Segera Diadili Kasus Dugaan Terorisme

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme segera diadili. Hal ini setelah berkas perkara kasus itu sudah selesai.
"Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (4/10/2021).
Dia mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah merampungkan berkas kasus Munarman.
Berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
Selanjutnya, Munarman sebagai tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Jaksa, akan menyusun surat dakwaan kasus Munarman selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Munarman diduga terlibat sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Densus 88 Polri menilai Munarman melakukan baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan.
Editor : KastolaniMarzuki