get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Pelayanan BRT, Ini yang Akan Dilakukan Agustin-Iswar

Bekas Sekum FPI Munarman Segera Diadili Kasus Dugaan Terorisme

Senin, 04 Oktober 2021 | 15:34 WIB
header img
Pengacara HRS, Munarman, ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme segera diadili. Hal ini setelah berkas perkara kasus itu sudah selesai.

"Iya (sudah P21)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (4/10/2021).

Dia mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah merampungkan berkas kasus Munarman.

Berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021. 

Selanjutnya, Munarman sebagai tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. Jaksa, akan menyusun surat dakwaan kasus Munarman selanjutnya diserahkan ke pengadilan. 

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Munarman diduga terlibat sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Densus 88 Polri menilai Munarman melakukan baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan.

Editor : KastolaniMarzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut