get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia Sosok Wajib Pajak dengan Transaksi Jumbo

NPWP Segera Dihapus, Semua Penduduk Langsung Berstatus Wajib Pajak

Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:18 WIB
header img
NPWP akan segera dihapus digantikan dengan NIK. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menghapus nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Penghapusan NPWP itu nantinya secara otomatis semua penduduk di Indonesia akan berstatus wajib pajak. Namun, penghapusan NPWP diganti NIK itu akan dilakukan bertahap.

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya Zudan mengungkapkan  ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.

Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” tuturnya.

Zudan menjelaskan ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.

“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” tuturnya.

Editor : Kastolani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut