JAKARTA, iNews.id - Operator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan masyarakat diminta jangan sampai salah dalam menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena akan berdampak pada pelayanan BPJS.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penggunaan NIK akan didorong untuk memudahkan seluruh fasilitas pelayanan publik dan jaminan sosial. "NIK ini penting sekali. Ada 271 juta penduduk yang sudah punya NIK, ini kita dorong untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan," kata Zudan, dalam pernyataan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (22/1/2022).
Zudan berpesan kepada para operator BPJS Kesehatan dan masyarakat supaya terus verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit.
"NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," ungkap Zudan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kata dia, memang mewacanakan pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan Sebagai mitra generasi pertama Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, khususnya sejak integrasi data pada Tahun 2013. Saat itu, BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga lain menjadi mitra pertama Ditjen Dukcapil.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengatakan fungsi integrasj NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJS.
"Lebih efektif, Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya NIK, dan BPJS Kesehatan memanfaatkan data Dukcapil ini sesuatu yang luar biasa," kata Ali Ghufron dalam keterangannya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan sedang fokus meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadikan NIK sebagai nomor kepesertaan BPJS.
“Mudah-mudahan kedepannya lebih maksimal dan intensif dimana NIK kedepan NIK Sebagai atau menggantikan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan,” tutur Ali Ghufron.
Editor : Muhammad Burhan