PENTING bagi Anda yang mau melaksanakan kurban untuk menyebutkan kata sunah, misalnya ada yang bertanya mau kemana, mau beli kambing buat qurban, kalimat seperti itu dianggap oleh ulama salaf sebagai hewan kurban wajib, tapi ulama mutaakhirin menganggap sesuai niat yg mau beli hewan nya.
Memang terjadi perbedaan pendapat antar ulama namu, untuk lebih hati-hati dan untuk pembelajaran seyogyanya bagi penjual yg mengerti fiqih dibiasakan ketika menjual hewannya tanyakan ke pembeli mau buat qurban wajib atau sunnah, begitupun panitia sebagai wakil dari pekurban tanyakan ketika menerima hewan ini wajib/nadzar atau qurban Sunnah. Ini membantu pekurban dan menjadi sarana edukasi (pembelajaran) ilmu fiqih qurban.
Dikutip dari Kajian Habib Muhammad bin Yahya Cirebon, disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban. Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya (ini menurut ulama salaf)
Peringatan :
Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan :
وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين
“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait