Inilah Cara Mendaftarkan IUMK Online untuk UMKM

Ariq Hibatulloh
membuat izin usaha kita bisa via online .foto kominfi Pekalongan

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:

1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
2. Pilih no NIB atau Nama Kegiatan Usaha, dan klik “Pilih NIB.”
3. Seusai daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
4. Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network