SEMARANG,iNewsPantura.id – Dalam upaya meningkatkan daya saing produk lokal serta mendukung pengembangan ekosistem halal, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bersama Dinas Perindustrian Kabupaten Semarang menggandeng Walisongo Halal Center UIN Walisongo menyelenggarakan Pelatihan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Kemasan dan Promosi PLUT Kabupaten Semarang dan diikuti oleh puluhan pelaku usaha mikro dari berbagai wilayah di Kabupaten Semarang. Para peserta akan difasilitasi secara gratis untuk memperoleh sertifikasi halal, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil berbasis halal.
Plt. Kepala Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Semarang, Muh Abdul Rozaq, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha.
“Semoga fasilitasi sertifikasi halal ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya singkat.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Drs. Heru Subroto, MH, menambahkan bahwa pelatihan ini menargetkan 75 pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.
“Fasilitasi sertifikasi halal pada kegiatan ini melibatkan 75 pelaku usaha. Sebelumnya, sudah ada 15 pelaku usaha yang difasilitasi untuk sertifikasi halal. Ini bentuk komitmen kami untuk meningkatkan daya saing UMKM serta membentuk ekosistem halal di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Said Riswanto, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, yang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya pelatihan ini. Ia menilai sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“UMKM di Kabupaten Semarang agar dapat meningkatkan daya saing produk, maka salah satunya melalui sertifikasi halal,” ujar Said.
Pelatihan ini tidak hanya membahas proses sertifikasi halal, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai salah satu syarat penting dalam implementasi sertifikasi yang berkelanjutan.
Direktur Walisongo Halal Center UIN Walisongo, Dr. Hj. Malikhatul Hidayah, S.T., M.Pd., M.T., menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus pemenuhan regulasi.
“Sertifikat halal memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi konsumen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya.
Salah satu peserta pelatihan, Sholikhul, pemilik usaha Rumah Potong Unggas (RPU), mengaku bersyukur atas fasilitasi yang diberikan dan berharap usahanya semakin dikenal masyarakat.
“Terima kasih sudah difasilitasi. Semoga usaha saya semakin laris dan dikenal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Semarang berharap semakin banyak pelaku usaha mikro yang memiliki sertifikasi halal, sehingga dapat memperluas jangkauan pasar mereka, baik di tingkat nasional maupun global.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait