Operasi Sikat Candi 2021, Polres Pekalongan Tangkap 46 Pelaku Kejahatan

Ary Wahyu Wibowo
Para tersangka yang ditangkap aparat Polres Pekalongan dalam operasi Operasi Sikat Jaran Candi 2021. (Foto: Ist.)

PEKALONGAN, iNews.idPolres Pekalongan menangkap 46 pelaku kejahatan dari 45 kasus selama Operasi Sikat Jaran Candi yang berlangsung 11-31 Oktober 2021. Dari pengungkapan kasus kejahatan itu, petugas mengamankan puluhan barang bukti.

"Para tersangka ada yang terlibat curat (pencurian pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), terlibat sindikat dan penadah,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (2/11/2021). 


Dia mengatakan, 45 kasus yang diungkap merupakan target operasi maupun bukan target operasi.

Barang bukti yang disita dari puluhan pelaku kejahatan, antara lain 48 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. 

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman antara 4-9 tahun penjara.  



Editor : KastolaniMarzuki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network