PEKALONGAN, iNews.id – Polres Pekalongan menangkap 46 pelaku kejahatan dari 45 kasus selama Operasi Sikat Jaran Candi yang berlangsung 11-31 Oktober 2021. Dari pengungkapan kasus kejahatan itu, petugas mengamankan puluhan barang bukti.
"Para tersangka ada yang terlibat curat (pencurian pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), terlibat sindikat dan penadah,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, 45 kasus yang diungkap merupakan target operasi maupun bukan target operasi.
Barang bukti yang disita dari puluhan pelaku kejahatan, antara lain 48 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman antara 4-9 tahun penjara.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait