OTT Rektor Unila, DPR Minta Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Ariq Hibatulloh
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf minta agar tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) diperbaiki. Foto: Dokumen iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR minta agar tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) diperbaiki, menyusul terungkapnya kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Kasus OTT yang menimpa Rektor Unila Karomani mmenurut Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf harus jadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa PTN ke depannya.

“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari sejatinya jalur mandiri merupakan afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus.

Misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya. “Sayangnya, jalur mandiri ini kerap tidak transparan, tidak terukur, dan tidak akuntabel sehingga menjadi celah bagi tindakan penyimpangan dari para pejabat di lingkungan PTN. Jalur mandiri harus dikembalikan ke tujuan yang sebenar-benarnya, tujuan afirmasi,” tutur Dede.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur.
Sehingga tidak terjadi lobi-lobi bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” ucapnya. Sementara itu untuk jalur afirmasi, tegas Dede harus diperuntukkan untuk siswa berbakat dalam bidang nonakademik seperti olahraga, pramuka, seni, dan sebagainya. Kemudian juga untuk siswa berkebutuhan khusus dan atau mahasiswa dari daerah 3T. “Perlu juga ditinjau ulang soal PTNBH (perguruan tinggi berbadan hukum) yang akibatnya membuat PTN berlomba-lomba buka jalur mandiri untuk bisa membiayai sendiri. Dulu namanya BHMN (badan hukum milik negara), sekarang PTNBH,” ucap Dede.

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network