JAKARTA, iNewsPantura.id - Bulan September ini menjadi bulan ceria bagi para koruptor di tanah air. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap 23 narapidana (napi) kasus korupsi yang bebas bersyarat pekan ini.
Mereka dikeluarkan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua Lapas yang dimaksud yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin (empat napi) dan Lapas IIA Tangerang (19 napi). Dari 23 napi korupsi itu ada sejumlah nama yang kasusnya menghebohkan masyarakat dan menjadisorotan, yaitu Zumi Zola, Ratu Atut Choisiyah, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali hingga Pinangki Sirna Malasari.
"Sebanyak 23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Berikut daftar lengkap 23 napi korupsi yang resmi bebas bersyarat pada 6 September 2022:
LAPAS KELAS II A TANGERANG
1. Ratu Atut Chosiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus pengadaan alat kesehatan di Banten. Atas tindakannya itu, Ratu Atut harus menjalani hukum pidana penjara selama 12,5 tahun karena telah membuat rugi negara hingga mencapai Rp79,79 miliar.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait