2. Setyabudi Tejocahyono
Mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik hakim. Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung pada tahun 2013. Setyabudi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar. Karena perbuatannya itu, dia mendapatkan vonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Keringanan tersebut dapatkan lantaran Setyabudi mengakui perbuatannya, merasa menyesal, serta bersikap sopan selama persidangan.
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, dieksekusi KPK dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Sugiharto terbukti telah terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Namun, MA memperberat hukuman tersebut. Sugiharto diharuskan menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti sebesar 450.000 dolar AS dan Rp460 juta. Jumlah denda tersebut akan dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
Andri Tristianto menjadi tersangka kasus penyuapan terkait penundaan pengiriman kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Andri menerima uang suap senilai Rp400 juta. Uang suap tersebut guna menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap Ichan pun dapat ditunda. Kemudian KPK juga menyita uang sebesar Rp500 juta di rumah Andri. Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song
Budi Susanto menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada tahun 2011. Budi Susanto bersama atasannya, Djoko Susilo, dianggap telah merugikan negara sebesar RP114,984 milar atau setidak-tidaknya Rp121 miliar. Atas kasusnya itu, Budi divonis 8 tahun penjara, di mana hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Pada tahun 2021, pihak KPK juga melelang dan menyita aset Budi senilai Rp88 miliar.
6. Danis Hatmaji bin Budianto
Danis Hatmaji merupakan mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi yang dituntut karena terlibat dalam kredit fiktif. Danis Hatmaji menyalahi peraturan internal Bank BJB terkait pengajuan pinjaman. Pengajuan pinjaman yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri orang lain yaitu Ketua KBU Dindin Jalaludin. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp38 miliar. Putusan terhadap Danis Hatmaji, dkk adalah 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
7. Patrialis Akbar bin Ali
Akbar Patrialis Akbar menjadi terdakwa penerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Patrialis dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
Edy Nasution menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Dirinya mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp100 juta dari Doddy Aryanto Supeno. Serta menerima 50.000 dolar As ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK). Edy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait