Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fatimatus Zahro
Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara usai ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus KDRT kepada istrinya Lesti kejora. Foto:iNews

JAKARTA, iNewsPantura.id - Pesohor Rizky Billar terancam hukuman 5 Tahun penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan Kekwrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.

"Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora  dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Hingga malam hari ini , Rizky masih diperiksa oleh penyidik.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rizky-billar-tersangka-kdrt-terancam-5-tahun-penjara.


 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network