JAKARTA, iNewsPantura.id - Menanggapi saksi ahli yang menyatakan klaim pelecehan Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J ditanggapi Ferdy Sambo dan Putri dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin hari ini (19/12/2022).
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi. Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujar Sambo.
Sambo juga mengaku keberatan dengan kontruksi perkara yang diberikan oleh penyidik kepada Mustofa selaku ahli dalam persidangan kali ini. Menurutnya, keterangan saksi ahli tersebut hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.
"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.
"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," ujarnya. Selain itu juga, dirinya berbicara terkait keterangan dua ahli sebelumnya yakni ahli forensik dan ahli dalam persidangan yang mengungkapkan bekas luka tembakan. "Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," katanya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait