JAKARTA, iNewsPantura.id - Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, Mantan Kadiv Propam yang juga terdakwa Pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT. Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait