JAKARTA, iNewsPantura.id - Hanya selang sehari setelah pemberitaannya menyebar di media, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba-tiba mencabut gugatannya ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022), terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Ferdy Sambo yang juga terdakwa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelumnya telah tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menyampaikan, kliennya telah legowo menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan, pencabutan juga didasari kecintaan Sambo terhadap institusi Polri. "Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Sambo juga sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara ini.Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.
Sebelumnya diberitakan, karena tak terima dengan pemecatan dirinya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Ferdy Sambo sebelumnya juga telah tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT dengan permohonan gugatan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait