Ngaku Wartawan, Dua Pemeras di Pemalang Diciduk Polisi

Suryono Sukarno
Mengaku wartawan, dua orang pelaku pemerasan diciduk Polres Pemalang Jawa Tengah. Foto:iNewsPantura.id

Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.Tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan media R I , sudah sejak 2015. " Saya sangat menyesal dengan kejadian ini, " tuturnya.



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network