Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.Tersangka Nur Efendi mengaku sebagai wartawan media R I , sudah sejak 2015. " Saya sangat menyesal dengan kejadian ini, " tuturnya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait