Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Nangis!

Muhammad Burhan
erdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menangis usai mendengar tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.Foto:Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menangis usai mendengar tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuat Maruf diyakini turut melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat pembacaan tuntutan tersebut, Kuat Ma'ruf yang tadinya sempat menatap tajam ke arah JPU mendadak melemah dan terlihat menangis. Dia tertangkap kamera sedang menyeka mata ketika JPU membaca tuntutan 8 tahun pidana penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat sempat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya. Dia menangis saat mengetahui tuntutan itu.

Setelah sidang tuntutan resmi ditutup, Kuat Ma'ruf pun menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. Sambil memakai masker putih, ia berjalan menunduk.

Sesekali kuasa hukum Kuat Ma'ruf mencoba membuatnya tegar mendengar tuntutan tersebut dengan menepuk pundak Kuat. Saat itu pula, Kuat kembali menyeka matanya yang terlihat memerah.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai, bahwa tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat. Ia mengatakan, bahwa waktu sehari saja akan terasa berat jika ditujukan kepada pihak yang tak bersalah.

"Jadi kita sudah dengar tadi kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat sebenarnya, karena sehari pun kalau tidak salah kan berat," katanya usai sidang

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network