JAKARTA, iNewsPantura.id – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terencana Brigadir J telah divonis. Salah satu yang menggegerkan adalah vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam , Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo!
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kenapa Ferdy Sambo divonis mati? Inilah 5 pertimbangan yang dibacakan hakim sehingga kemudian Sambo dihukum mati:
1. Sambo menyatakan Brigadir J Harus Mati
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut terdakwa Ferdy Sambo sempat menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus mati. Ucapan Ferdy Sambo disampaikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan Sambo itu bermula ketika Richard dipanggil ke ruang kerja usai dari Magelang pada 8 Juli 2022. Saat itu, Richard dipersilakan duduk di sebuah sofa oleh Sambo. Sambo pun langsung bertanya ke Richard soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Sambil terdakwa memegang kerah bajunya, terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Saksi juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," tutur Wahyu. "Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata kepada saksi yang pada pokoknya, bahwa 'korban Yosua harus mati,' dan saksi diam saja," terang Wahyu.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait