JAKARTA, iNewsPantura.id - Besaran gaji dan tunjangan polisi, dari Bharada hingga Jenderal
Melansir dari IDXChannel Kamis (16/2/2023), besaran gaji polisi memang tidak sebesar tunjangan kinerja yang mereka dapatkan. Apalagi bila polisi itu menjabat sebagai kepala, baik Kepala Sektor (Kapolsek), Kepala Polisi tingkat kota atau kabupaten (Kapolres), Kepala Polisi Daerah (Kapolda), bahkan hingga Kepala Polisi negara ini (Kapolri).
Tentunya semakin tinggi jabatan yang diemban makin tinggi pula gaji mereka serta beban kerjanya. Lantas apa saja lima golongan gaji polisi.
Golongan I (Tamtama)
Itulah penjelasan dan jawaban besaran gaji polisi dan tunjangan kinerjanya, semoga bermanfaat.
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait