Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Muhammad Burhan
Tanpa membawa bukti baru, Tim Pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah kliennya divonis oleh hakim 15 tahun penjara .Foto:Ist

Berbeda dengan keempat terdakwa yang dihukum lebih berat dari tuntutan hakim, Richard Eliezer alias Bharada E justru hanya dihukum 1 tahun enam bulan penjara . Padahal tuntutan jaksa sebelumnya adalah 15 Tahun penjara. Eliezer adalah terdakwa yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

 



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network