Pasien Keluhkan Antrean di Pendaftaran RSUD Bendan

Trias Purwadi
Larangan di RSUD Bendan (foto : istimewa)

Pekalongan,iNewsPantura.Id- Beberapa pasien mengeluhkan banyaknya antrean pendaftaran di RSUD Bendan, Kota Pekalongan. Selain di pendaftaran, antrean panjang juga terjadi saat pengambilan obat di apotek rumah sakit tersebut.

Beberapa pasien menjelaskan, banyaknya pasien yang mendaftar membuat mereka harus berlama-lama menunggu panggilan. ’’Kami menunggu sudah satu jam lebih saat pendaftaran di RSUD Bendan. Padahal, kami sehari sebelumnya sudah mendaftar lewat online,’’ kata seorang warga Pekalongan.

Tidak beda dengan antrean di apotek RS setempat saat pengambilan obat. Rata-rata satu jam lebih baru dipanggil untuk mengambil obatnya. Padahal, dalam pengumuman di RSU itu, menyebutkan pelayanan farmasi di RS tersebut jangka waktu pelayanan waktu tunggu obat jadi maksimal 30 menit dan waktu tunggu obat racikan maksimal 60 menit. ‘’Ini yang tak sesuai waktu pelayanan,’’ kata warga Comal yang berobat di RS tersebut.

Karena banyaknya pasien antre di pendaftaran, maka dari iNews berusaha memotret. Tetapi dua satpam perempuan dan pria mencegahnya dan meminta gambar supaya dihapus. ’’Ini mas ada larangannya,’’ kata Satpam, yang mengaku namanya Yusak, dengan menunjuk gambar larangan memotret di area tersebut.

‘’Saya dulu sebelum di RS Bendan, juga wartawan di media pusat. Saya juga kenal beberapa wartawan di Pekalongan,’’ katanya.

Dari peristiwa itu, iNews kemudian korfirmasi lewat WA kepada Direktur RSUD Bendan, dr Heri Wibawa MKes. Jawaban lewat tertulis menyebutkan ada Undang-Undang yang mengatur.

Berkaitan dengan banyaknya antrean pasien pendaftaran, dia mengatakan sekarang baru mulai menambah finger print untuk pasien yang mau periksa. ‘’Jadi masih butuh penyesuaian oleh pasien. Mohon dukungannya,’’ katanya.

Menurut Heri, larangan itu pada UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 29 huruf l pasal 38 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1). Permenkes  No 36 tahun 2012 pasal 4, Permenkes no 69 tahun 2014 pasal 28 huruf a dan c. kemudian UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40.***

 

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network