PEMALANG, iNewsPantura.id - Sertifikasi Perizinan Produk Rumah Tangga (PIRT) dan Halal menjadi syarat agar produk UMKM bisa masuk dan dipasarkan di outlet-outlet toko modern atau ritel.
Demikian ditegaskan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat membuka Pelatihan Produk Ritel dan Kurasi Produk UMKM Kabupaten Pemalang di gedung Sasana Bhakti Praja komplek pendopo Kabupaten Pemalang.
Mansur menyampaikan, persyaratan tersebut adalah yang paling penting dan minimal yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM. Persyaratan lainnya tentunya juga harus dipenuhi agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk-produk lain, terutama produk pabrikan."Dukungan pemerintah adalah salah satunya kerjasama, bagaimana ini bisa masuk ke minimarket, adanya pelatihan-pelatihan dan mempermudah perizinan adalah bagian dari dukungan pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan kemitraan antara perusahaan ritel dengan Pemkab Pemalang sudah dimulai sejak akhir tahun 2021, untuk kurasi produk UMKM ada15 komodit dari 11 pelaku UMKM, hingga saat ini sudah dapat diterima da dipasarkan di otlet-otlet ritel modern di Kabupaten Pemalang."Semunaya kita dorong, yang terpenting persyaratan-persyaratan dipenuhi," terang Mansur.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait