Cegah Kekerasan Seksual dan Radikalisme , Polda Jateng Sosialisasi Ke Ponpes

Suryono Sukarno
Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual, di Ponpes Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

BATANG, iNewsPantura.id - Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual, di Ponpes Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Selain pelecehan seksual, kerja sama dengan pihak terkait kali ini juga mengangkat tema  cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol  Dr Agung Wisnu Barata, S.Sos.,M.M, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Batang, dr Utariyah Budiastuti.  Ikut menyampaikan gagasannya, yaitu  Pengasuh Ponpes Darul Ulum, K.H Zaenul Iroqi, dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang, Anung Sujatmiko. 

Kegiatan yang digelar Jumat (2/5) tersebut mendapat apresiasi dari Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Irooqi, mengingat  akhir - akhir ini di wilayah Kabupaten Batang semakin kerap  terjadi kasus pelecehan seksual. Bahkan sering terjadi di lembaga pendidikan,  termasuk di pondok pesantren.

"Kami benar-benar tidak habis pikir,  mengapa  pondok pesantren justru menjadi sarang  bermaksiat. Padahal kita tahu persis, bahwa kedudukan ponpes yaitu sebagai benteng terakhirnya pendidikan. Mari kita berfikir ulang, jika ponpes saja sering  untuk bermaksiat, lalu  bagaimana dengan lembaga pendidikan yang lain? Apakah ini tanda-tanda kiamat ? Kita tidak tahu,"ungkap K H Zaenul Iroq. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang itu juga menandaskan,  bahwa  orangtua memondokkan anak,  salah satu tujuannya yaitu agar anak tersebut kelak menjadi orang soleh atau solehah. Orangtuanya pasti berharap, agar anaknya yg menimba ilmu di pesantren itu merasa nyaman, aman, dan selamat.

Sementara itu, Kepala Bidang DP3AP2KB Batang, dr Utariyah Budiastuti menyebut, sebagaimana tercantum dalam  Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014, bahwa yang disebut Perlindungan Anak adalah  anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun.  Termasuk dalam hal ini, adalah anak yang masih dalam kandungan.

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network