"Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan. Kekerasan seksual bisa terjadi di rumah, di sekolah, bahkan di bus, di mal, pantai, toilet, dan lain- lain," papar dr Utariyah Budiastuti.
"Dimanapun bisa terjadi. Baik tempat yang ramai, maupun yang sepi. Kekerasan seksual lebih banyak terjadi di tempat tertutup. Oleh karena itu, saya benar-benar mengajak para santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual. Ingat, tubuhmu adalah milikmu, maka jagalah. Bentuk dan rupa tubuhmu adalah anugrah, maka syukurilah”, tambahnya.
Dr Utariyah juga berpesan, jika terjadi kekerasan seksual, korban harus berani bercerita ke orang tua, atau ke orang dewasa yang paling dipercaya. Lebih dari itu, masyarakat yang menjadi korban juga bisa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang. Alamat ada di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Beringin No. 3 Batang. Juga bisa melalui hot line di 081 262 626 831
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait