Anggota Satpol PP Gunungkidul Curi Burung Anggota DPRD Terekam CCTV

Kismaya
Polisi menunjukan barang bukti sarang burung yang dicuri anggota Satpol PP. (Kismaya/iNews).

GUNUNGKIDUL,iNewsPantura.id -  Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kedapatan mencuri burung jenis cendet milik seorang anggota DPRD.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi dasar pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pendalaman, pelaku yang diketahui berinisial RDS alias Jeje, warga Siraman, Kapanewon Wonosari, tidak hanya melakukan pencurian burung, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda gunung (MTB) di lokasi berbeda. Kini, pelaku harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Peristiwa pencurian burung terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Besari, Kelurahan Siraman, Kapanewon Wonosari. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlebih dahulu merusak dua unit kamera pengawas sebelum membawa kabur seekor burung cendet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta, yang terdiri dari kerusakan CCTV dan kehilangan burung.

Kasus kedua terjadi pada 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Seneng, wilayah yang sama. Sebuah sepeda MTB merek Tabibitho berwarna abu-abu dilaporkan hilang dari garasi rumah warga dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Wonosari.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, keterlibatan pelaku berhasil diungkap. RDS diketahui merupakan oknum anggota Satpol PP paruh waktu di wilayah Gunungkidul.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga beroperasi pada malam hari saat situasi lingkungan sepi dan merusak CCTV untuk menghilangkan jejak. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, penutup kamera, satu unit sepeda motor, alat berupa bambu dan kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perusakan dan pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network