Sidang Kasus Pemalsuan Merek Gajah Duduk : Saksi Ahli Sebut Delik Aduan Bisa Gugur Jika Kedaluwarsa

Suryono Sukarno
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk . Foto: inewsPantura.id . Suryono Sukarno

Usai sidang, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah, enggan memberikan tanggapan mengenai keterangan Saksi Ahli ade charge dari Terdakwa. Dia hanya menyatakan bahwa Ahli ade charge itu akan dianalisa yuridis lagi oleh JPU, dalam kaitan dengan pasal-pasal, unsur-unsur yang didakwakan."Nanti, akan kami ungkap di dalam analisa yuridis. Kami nanti akan ulas di argumen, analisa yuridis di Tuntutan," tuturnya.

Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, dengan adanya keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana itu sudah membuat perkara tersebut semakin terang benderang.Pertama adalah mengenai perkara tersebut yang merupakan delik aduan. Karena delik aduan maka yang bisa mengadukan atau melaporkan langsung adalah pihak yang merasa dirugikan. Kalau perusahaan, maka pemilik atau direktur utama. Sedangkan pada perkara yang dihadapi kliennya,  pelapor adalah marketing yang mendapat surat tugas dari manajer.

Lalu berkaitan dengan kedaluwarsa. Pane menyebutkan kalau perkara yang diadukan itu sudah kedaluwarsa. Mengingat, perkara tersebut adalah delik aduan."Bahwa dalam bukti yang diajukan JPU, ada bukti kuitansi pembelian tanggal 24 Maret 2022. Jadi di tanggal tersebut sudah tahu. Tetapi dia baru melaporkannya di bulan Januari 2023, artinya sudah kedaluwarsa," tambah Pane.



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network