Jika sudah kedaluwarsa, maka mengakibatkan gugurnya hak untuk menuntut secara hukum.
Terhadap penjelasan Ahli tersebut, PH Terdakwa, Suryono Pane, kemudian menanyakan tentang pengaduan yang dilakukan pada Januari 2023. Sedangkan tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan itu adalah pada Maret 2022, berdasarkan bukti yang diserahkan pelapor ke penyidik.
Terhadap hal itu, Saksi Ahli yang juga pernah menjadi Saksi Ahli dalam perkara Ferdy Sambo ini berpendapat bahwa pengaduan tersebut sudah kedaluwarsa.Dalam keterangannya, Saksi Ahli menjelaskan pula bahwa hak terhadap merek dapat dialihkan ke orang lain, misal melalui pewarisan, wakaf, hibah, maupun jual beli. Jika peralihannya berdasar perjanjian jual beli, maka diatur menggunakan hukum perdata, dan syarat sahnya jual beli harus terpenuhi.Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan Saksi Ahli. Ada dua Ahli yang dihadirkan di persidangan. Pertama adalah Ahli tentang Perusahaan, dan kedua adalah Ahli dari HAKI.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait