Polisi Sita Produk Kadaluarsa. Konsumen Diminta Teliti Sebelum Membeli

Kasirin Umar
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat menunjukkan barang bukti produk kadaluarsa yang dipalsukan dalam konferensi pers.

BATANG, iNewsPantura. id  - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan bahan atau produk pangan yang tanggal produksinya telah kadaluarsa. Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka AS (39) warga Kedungbanteng Banyumas, TS (34) warga Kedungbanteng Banyumas dibantu MS (39) warga Porong Sidoarjo.

Ketiganya membeli produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya, untuk diubah tanggalnya menjadi baru kembali, agar dapat dijual ke konsumen. 

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, dua tersangka ditangkap di Klaten Jawa Tengah, satu lainnya di Sidoarjo Jawa Timur.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, peredaran ini tentu berbahaya bagi kesehatan konsumen. 

"Kalau zat-zat yang sudah kadaluwarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,” tegasnya, saat menggelar konferensi pers, didampingi Kepala Disperindagkop dan UKM Subiyanto, di lobi Mapolres Batang, Kabupaten Batang, Rabu .

Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas segera melakukan penyelidikan di rumah kontrakan yang dijadikan gudang di Dukuh Kaum Rt/Rw: 1/1, Desa Kebumen, Tersono Batang.

"Saat ini barang bukti berupa mesin pencetak tanggal kadaluarsa, ponsel dan kartu ATM, telah diamankan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto mengatakan, pengawasan dan bila perlu dilakukan penarikan produk oleh tim gabungan bersama Polres, Satpol PP dan Dinkes selama ini terus dilakukan. 

"Dengan temuan ini masyarakat harus lebih teliti lagi kalau membeli produk, biasanya akan ada perbedaan fisik, aroma dan warnanya,” tegasnya.

Salah satu tersangka TS (39) mengaku produk kadaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur karena lebih murah. Pendistribusian menyasar toko yang dirasa tepat di wilayah Bandung, Brebes, Malang, Cilacap dan Yogyakarta.

"Untuk mengelabuhi konsumen saya membersihkan produk yang kondisi fisiknya sudah kotor dengan cairan tiner, agar kelihatan baru dan mengganti tanggal kadaluarsa menggunakan alat khusus,” ujar dia.***

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network