Kota Pekalongan,iNewsPantura.id – Judi online, ditangkap polisi. Seperti dialami FAS (27) warga Pekalongan Utara yang dibekuk polisi karena judi online.
Kasatreskrim AKP Sumaryono, dan Kasubsi Penmas Sihukum, Iptu Purno Utomo dalam konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota (22/9 2023) menjelaskan, penangkapan FAS dilakukan di wilayah Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara pada 7 September 2023 sekitar pukul 21.30.
Menurut dia, perbuatan judi itu dilakukan di sebuah rumah di Kandang Panjang Gang 5 Kelurahan Kandang Panjang. Saat itu FAS seorang diri menjual angka taruhan judi togel secara online melalui media sosial.
Barang bukti yang berhasil disita berupa Hp, dua buku rekapan judi togel, satu buah kaleng rokok berisi potongan kertas untuk menulis angka pasangan judi togel, 1 bolpoin dan uang Rp 159.000.
Atas dasar itu, FAS dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perbuatan itu, tersangka dipersalahkan melanggar pasal 303 KUHD dan UU RI no 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sehingga diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Berkaitan dengan judi tersebut, Polres Pekalongan Kota mengimbau agar seluruh masyarakat menghindari perjudian, baik itu judi togel, judi kartu, judi sabung ayam dan judi online yang belakangan ini marak.**
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait