Pekalongan,iNewsPantura.id - Pembayaran Pajak di Kota Pekalongan bisa dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet. Langkah tersebut memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus keluar rumah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo mengungkapkan bahwa, untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak, sejumlah kanal dompet digital atau e-wallet bisa menjadi alternatif untuk membayar pajak, diantaranya melalui Gopay, Shopee Pay, Ovo, Dana, dan lain-lain. Terobosan ini juga dilakukan karena saat ini sudah memasuki era digitalisasi.
"Tidak hanya itu, kami juga telah bekerjasama dengan Bank Jateng, sehingga pembayaran bisa dilakukan di sejumlah kelurahan dengan mobil keliling perbankan," ucapnya, baru-baru ini.
Selain mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, Doyo menjelaskan, BPKAD juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai kegiatan, seperti Raperda retribusi daerah, dan menggelar bulan patuh pajak daerah khususnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi para ASN.
Dengan menerapkan metode pembayaran beraneka ragam, para wajib pajak tidak harus bersusah payah membayar ke kantor BPKAD.
" Mereka bisa langsung melalui minimarket, aplikasi perbankan, atau aplikasi marketplace lainnya. Sehingga, lebih praktis dan lebih mudah dan tidak memberatkan wajib pajak serta menghindarkan dari denda telat membayar pajak," pungkasnya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait